Miliki Ganja, Warga Ketapang Indah Aceh Singkil Diciduk Polisi

Polres Aceh Singkil

topmetro.news – Satnarkoba Polres Aceh Singkil mengamankan barang haram narkotika jenis ganja dari seorang warga Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil berinisial MT, Jum’at (24/1/2020) lalu.

Dari tangan pelaku MT barang haram jenis ganja tersebut diamankan dengan berat seluruhnya 873,38 gram.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik SH mengatakan kepada reporter topmetro.news, bahwa penangakapan pelaku MT dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil di halte depan SMA Negeri Singkil Utara.

Penangkapan itu berkat laporan masyarakat, dimana di wilayah itu sering dilakukan transaksi barang haram tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahuilah bahwa pengedar tersebut berinisial MT. Dan dilakukan penangkapan, di halte depan SMAN Singkil Utara pada pukul 09:00 WIB,” katanya, Sabtu (24/01/2020).

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah kantong plastik warna putih. Yang di dalamnya terdapat 10 paket kecil dan dua paket sedang yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih,” jelas Darmi.

Geledah Ganja Dalam Rumah

Setelah dilakukan interogasi terhadap MT dan menggeledah rumah pelaku, didapati kembali barang haram jenis ganja di dalam tas warna hitam seberat 445,98 gram.

Iptu Darmi menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil. “Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

“Sedikitnya baramg haram tersebut yang kita amankan dari pelaku seberat 873,38 gram,” tutup dia.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment